LELANG PSEL JATIBARANG

Pemerintah Kota Semarang melalui Panitia Pengadaan PSEL Jatibarang mengumumkan Prakualifikasi untuk pengadaan Badan Usaha yang akan merencanakan, membangun, mengoperasikan, memelihara, dan membiayai fasilitas PSEL di Jatibarang, Semarang. Proyek ini menggunakan teknologi Moving Grate Incineration (MGI) atau sejenis, dengan kapasitas minimal 1.000 ton sampah per hari dan nilai perkiraan proyek Rp 2 triliun. Lokasi proyek berada di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Informasi Selengkapnya

— Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki rencana pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Semarang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Semarang dan Peraturan Daerah Semarang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024-2054. Peraturan Daerah tersebut sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang, dimana pola penanganan sampah meliputi pewadahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Kebutuhan lahan TPA meningkat terus dari tahun ke tahun dan pada saat yang bersamaan ketersediaan lahan TPA sangat terbatas karena sulit didapat dan harga tanah semakin mahal. Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang saat ini adalah TPA Jatibarang yang terletak di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.

Pemerintah Kota Semarang memerlukan perbaikan dan peningkatan pemrosesan akhir sampah seiring dengan meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan karena pertumbuhan penduduk, peningkatan ekonomi dan industri, perubahan pola konsumsi dan produksi/pengemasan serta semakin meningkatnya barang sekali pakai. Dalam hal ini peningkatan jumlah sampah tidak sebanding dengan meningkatnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah terutama pada tahap pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, mereduksi sampah secara signifikan, teruji (proven) dan menghasilkan listrik. Teknologi Pengolahan Sampah yang dinilai tepat sesuai dengan persyaratan tersebut adalah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Hal ini menjadi alasan mengapa Pemerintah Kota Semarang merencanakan pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL.

Rencana tersebut di atas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dimana Kota Semarang merupakan salah satu kota yang termasuk di dalamnya yang diamanatkan untuk membangun PSEL dan juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga proyek ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang mempersiapkan Proyek yang akan diadakan melalui skema KPBU.

— Tujuan

Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya, Pemerintah Kota Semarang berupaya mengembangkan Proyek yang sesuai dengan peraturan sektor yang lebih luas dan kebutuhan pengelolaan sampah yang spesifik yaitu:

  • Membangun dan mengoperasikan PSEL Jatibarang di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai fasilitas untuk mengolah timbulan sampah yang berasal dari Kota Semarang dan timbunan sampah di TPA;
  • Mencapai nilai manfaat uang/value for money yang lebih tinggi daripada yang akan dicapai bila menggunakan metode pengadaan konvensional dengan memanfaatkan pembiayaan sektor swasta dan keahlian dalam melaksanakan pengelolaan sampah;
  • Menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, teruji (proven), mereduksi sampah secara signifikan dan menghasilkan listrik serta memenuhi standar emisi Pemerintah Indonesia dan Internasional jika belum diatur dalam peraturan Indonesia.

— Lokasi

Lokasi Proyek berada di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1.1 dan gambar 1.2 berikut:


Gambar 1.1 Peta Orientasi Proyek

Gambar 1.2 Peta Lokasi Proyek

Mengingat urgensi dan pentingnya Proyek untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Semarang dalam rangka meningkatkan secara signifikan manfaat operasional dan pemeliharaan, finansial dan ekonomi yang dapat dicapai melalui keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan teknologi pengolahan sampah dan penyediaan layanan yang mutakhir.

Pemerintah Kota Semarang akan mengalokasikan anggaran tahunan untuk pembayaran Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) kepada BUP untuk setiap ton sampah yang diantar dan diproses di fasilitas PSEL. Pemerintah Kota Semarang akan memasok sampah ke fasilitas PSEL 1.000 ton/hari yang berupa timbulan sampah berasal dari Kota Semarang dan timbunan sampah di TPA.

Jangka waktu pengoperasian selama 30 (tiga puluh) tahun dengan masa persiapan, perencanaan, pembangunan, test commissioning, dan Commercial Operations Date (“COD”) paling lama 3 (tiga) tahun. Proyek ini tidak menggunakan fasilitas Viability Gap Fund (VGF) dari Kementerian Keuangan, dan tidak menggunakan fasilitas Jaminan Pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

— Ruang Lingkup

Ruang lingkup proyek meliputi pembiayaan, persiapan, perencanaan, pembangunan, test commissioning, Commercial Operations Date (“COD”), pengoperasian, pemeliharaan dan penyerahan seluruh fasilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Kota Semarang setelah berakhirnya masa kerjasama. Rincian ruang lingkup Proyek mencakup, namun tidak terbatas pada komponen kegiatan berikut:

  • Menyediakan pembiayaan/pendanaan untuk seluruh kegiatan sejak dari persiapan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga penyerahan seluruh fasilitas yang telah dibangun ke Pemerintah Kota Semarang.
  • Melaksanakan penyiapan Proyek antara lain pengurusan perijinan, AMDAL, studi kelistrikan, Financial Close, Detailed Engineering Design.
  • Pembangunan, test commissioning, Commercial Operations Date (“COD”), pengoperasian dan pemeliharaan Moving Grate Incinerator ("MGI") atau sejenis yang dapat mengolah timbulan sampah dari Kota Semarang dan timbunan sampah di TPA, ramah lingkungan, teruji/proven, mereduksi sampah secara signifikan dan menghasilkan Listrik.
  • Komponen Utama Moving Grate Incineration (“MGI”) atau yang sejenis paling sedikit meliputi ruang penyimpanan sampah, ruang pembakaran/furnace, sistem pembersihan gas buang/flue gas treatment dan pembangkit listrik dengan rincian sebagai berikut :

Gambar 1-3 Komponen Moving Grate Incineration (“MGI”)

  • Fasilitas penerimaan sampah (jembatan timbang, ruang pencatatan dan peralatan pendukung lainnya);
  • Instalasi pengolahan lindi yang bersumber dari fasilitas MGI (jika diperlukan);
  • Jaringan transmisi listrik ke sistem jaringan PLN (grid connection); dan
  • Fasilitas Pengolahan residu FABA (fly ash & bottom ash).
  • Fasilitas Pendukung antara lain Jalan, Drainase, Landscape, Parkir, Penerangan, sistem penyediaan air bersih, kantor, mushola, pos jaga, dll.
  • Melaksanakan pengoperasian selama 30 (tiga puluh) tahun dengan masa persiapan, perencanaan, pembangunan, test commissioning, dan Commercial Operations Date (“COD”) paling lama 3 (tiga) tahun.

— Jadwal Proses Prakualifikasi

Uraian Kegiatan Jadwal
Pengumuman Prakualifikasi 31 Juli 2025
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi 01 Agustus s/d 15 Agustus 2025
Pemberian Penjelasan Prakualifikasi 15 Agustus 2025
Periode pemasukan Dokumen Prakualifikasi 16 Agustus s/d 26 Agustus 2025
Batas Akhir pemasukan Dokumen Prakualifikasi 26 Agustus 2025 jam 14.00 WIB
Pembukaan Dokumen Kualifikasi 26 Agustus 2025 jam 14.30 WIB
Evaluasi dan Klarifikasi Dokumen Kualifikasi 27 Agustus s/d 10 September 2025
Pengumuman hasil Prakualifikasi 11 September 2025
Periode sanggah hasil Prakualifikasi 11 September s/d 18 September 2025
Jawaban sanggah hasil Prakualifikasi 19 September s/d 26 September 2025
Penetapan Peserta Lulus Prakualifikasi 29 September 2025
Pengumuman Hasil Prakualifikasi 30 September 2025

— Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran ada 2 (dua) cara yaitu :


A. Persyaratan Pendaftaran Secara Online:

  • Mengunggah Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang (sesuai format pada situs https://lelangpsel.semarangkota.go.id/).
  • Mengunggah Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Mengunggah Kartu Identitas asli Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang.
  • Mengunggah dokumen Surat Kerahasiaan (sesuai format pada situs https://lelangpsel.semarangkota.go.id/).

B. Persyaratan Pendaftaran Secara Langsung:

  • Menyerahkan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang (sesuai format pada situs https://lelangpsel.semarangkota.go.id/).
  • Menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menunjukkan Kartu Identitas asli Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang dan menyerahkan salinannya.
  • Menyerahkan dokumen Surat Kerahasiaan (sesuai format pada situs https://lelangpsel.semarangkota.go.id/).
  • Apabila dikuasakan, maka penerima kuasa menyerahkan Surat Kuasa yang dibuat di wilayah Indonesia dan bermaterai Rp. 10.000 serta menunjukkan Kartu Identitas asli dan menyerahkan salinannya.

— Kontak Kami

Alamat

Balaikota Semarang, Gedung Mr. Moch Ichsan lantai 7
Jl. Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah