Jika Anda Berminat silahkan isi Form Surat Pernyataan Minat , dengan klik tombol Daftar dibawah ini :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki rencana pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Semarang No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Semarang. Peraturan Daerah tersebut sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang, dimana pola penanganan sampah meliputi pewadahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Kebutuhan lahan TPA meningkat terus dari tahun ke tahun dan pada saat yang bersamaan ketersediaan lahan TPA sangat terbatas karena sulit didapat dan harga tanah semakin mahal. Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang saat ini adalah TPA Jatibarang yang terletak di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen.
Pemerintah Kota Semarang memerlukan perbaikan, peningkatan dan perluasan pemrosesan akhir sampah seiring dengan meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan karena pertumbuhan penduduk, peningkatan ekonomi dan industri, perubahan pola konsumsi dan produksi/pengemasan serta semakin meningkatnya barang sekali pakai. Dalam hal ini peningkatan jumlah sampah tidak sebanding dengan meningkatnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah terutama pada tahap pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, mereduksi sampah secara signifikan, teruji (proven) dan menghasilkan listrik. Teknologi Pengolahan Sampah yang dinilai tepat sesuai dengan persyaratan tersebut adalah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (“PSEL”). Hal ini menjadi alasan mengapa Pemerintah Kota Semarang merencanakan pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL.
Rencana tersebut diatas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dimana Kota Semarang merupakan salah satu kota yang termasuk di dalamnya yang diamanatkan untuk membangun PSEL dan juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga proyek ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang mempersiapkan Proyek yang akan diadakan melalui skema Bantuan BLPS untuk penyediaan infrastruktur.
Pemerintah Kota Semarang telah mengembangkan tujuan spesifik Proyek yang sesuai dengan peraturan sektor yang lebih luas dan kebutuhan pengelolaan sampah yang spesifik yaitu:
Membangun dan mengoperasikan PSEL di TPA Jatibarang di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai fasilitas untuk mengolah dan memproses sampah yang berasal dari Kota Semarang ;
Mencapai nilai manfaat uang/value for money yang lebih tinggi daripada yang akan dicapai bila menggunakan metode pengadaan konvensional dengan memanfaatkan pembiayaan sektor swasta dan keahlian dalam melaksanakan pengelolaan sampah;
Menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, teruji provent, mereduksi sampah secara signifikan dan menghasilkan listrik serta memenuhi standar emisi pemerintah Indonesia (dan Internasional jika belum diatur dalam peraturan Indonesia);
Lokasi Proyek berada di di TPA Jatibarang Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1.1 dan gambar 1.2 berikut :
Mengingat urgensi dan pentingnya Proyek untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Semarang dalam rangka meningkatkan secara signifikan manfaat operasional dan pemeliharaan, finansial dan ekonomi yang dapat dicapai melalui keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan teknologi pengolahan sampah dan penyediaan layanan yang mutakhir.
Pemerintah Kota Semarang akan mengalokasikan anggaran tahunan untuk pembayaran biaya layanan kepada BUP dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan berdasarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (“BLPS”) untuk layanan pengelolaan sampah yang dibutuhkan. Pembayaran ini akan menggunakan mekanisme ‘take-or-pay’, di mana PJPK harus membayar BUP berdasarkan BLPS yang telah disetujui dan volume minimum sampah yang diproses untuk setiap periode, terlepas dari apakah kota tersebut dapat memasok sampah ke lokasi Proyek.
Masa persiapan, perencanaan, pembangunan dan test commsioning sampai Tanggal Operasi Komersial/Commercial Operations Date (“COD”) selesai dalam 3 tahun setelah Perjanjian kerjasama efektif, dan dilanjutkan periode pengoperasian dan pemeliharaan selama 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Proyek ini tidak menggunakan fasilitas Viability Gap Funding (VGF) dari Kementerian Keuangan, dan tidak menggunakan fasilitas Jaminan Pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Ruang lingkup proyek meliputi pembiayaan, perencanaan pembangunan, pengujian/commissioning test, pengoperasian dan pemeliharaan serta penyerahan seluruh fasilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Kota Semarang setelah berakhirnya masa kerjasama. Rincian ruang lingkup Proyek mencakup, namun tidak terbatas pada komponen kegiatan berikut:
Tanggal Persiapan Proyek |
Uraian Kegiatan |
---|---|
04 s/d. 11 Juli 2022 |
Penyiapan Sekretariat |
04 s/d. 11 Juli 2022 |
Penyiapan website dan surel |
04 s/d. 08 Juli 2022 |
Penerbitan SK Tenaga Ahli |
06 s/d. 22 Juli 2022 |
Pembahasan dan Penetapan RFQ |
18 s/d. 22 Juli 2022 |
Persetujuan RFQ dari Walikota |
25 s/d 26 Juli 2022 |
Penyiapan Redaksional Pengumuman |
26 Juli 2022 |
Rapat Koordinasi Panitia |
28 Juli 2022 |
Pemasangan Pengumuman Di Koran |
|
|
Transaksi Proyek (Pelelangan) |
Pelaksanaan Pelelangan |
28 Juli 2022 |
Pengumuman Pra Kualifikasi (PQ) |
29 Juli s/d 17 Agustus 2022 |
Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi |
03 Agustus 2022 |
Penjelasan Pra Kualifikasi (Aanwizjing) |
03 Agustus 2022 |
Berita Acara Aanwizjing |
03 s/d 18 Agustus 2022 |
Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi |
18 Agustus 2022 Jam 14.00 WIB |
Batas Akhir Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi |
18 Agustus 2022 Jam 14.15 Wib |
Pembukaan Dokumen Pra Kualifikasi |
19 s/d 24 Agustus 2022 |
Evaluasi Dokumen Prakualifikasi |
25 Agustus 2022 |
Penetapan Hasil evaluasi Prakualifikasi |
26 Agustus 2022 |
Pengumuman Hasil Prakualifikasi |
27 Agustus s/d 31 Agustus 2022 |
Masa Sanggah |
01 September s/d 04 September 2022 |
Jawaban Sanggah |
05 September 2022 |
Penetapan Peserta Lulus Pra Kualifikasi |
05 September 2022 |
Undangan kepada peserta |
05 s/d 06 September 2022 |
Pengambilan Dokumen Permintaan Penawaran |
07 September 2022 |
Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing) |
07 September 2022 |
Berita Acara Aanwijzing |
07 September s/d 07 Oktober 2022 |
Pemasukan Dokumen Permintaan Penawaran |
07 Oktober 2022 Pukul 14.00 Wib |
Batas Akhir Pemasukan Dokumen Permintaan Penawaran |
07 Oktober 2022 Pukul 14.15 Wib |
Pembukaan Dokumen Permintaan Penawaran |
07 s/d 12 Oktober 2022 |
Evaluasi Administrasi dan Teknis |
13 Oktober 2022 |
Penetapan Hasil evaluasi administrasi dan teknis |
13 Oktober 2022 |
Pengumuman |
14 s/d 18 Oktober 2022 |
Masa Sanggah |
19 s/d 24 Oktober 2022 |
Jawaban Sanggah |
25 Oktober 2022 |
Pembukaan Penawaran Biaya |
25 s/d 27 Oktober 2022 |
Evaluasi Penawaran Biaya |
28 Oktober 2022 |
Penetapan Pemenang |
28 Oktober 2022 |
Pengumuman Pemenang |
|
|
Perjanjian Kerjasama |
|
29 Oktober 2022 s/d 15 November 2022 |
Pembahasan Perjanjian Kerja Sama |
16 November 2022 |
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama |
|
|
Implementasi |
|
17 November 2022 s/d 17 November 2023 |
Perencanaan, Perijinan, Amdal, Financial Close |
17 November 2023 s/d 17 November 2025 |
Pembangunan/Konstruksi |
17 November 2025 |
COD (Commercial Operation Date) |
|
|
Jalan Pemuda, no.148 Kota Semarang