LELANG PSEL JATIBARANG

Jika Anda Berminat silahkan isi Form Surat Pernyataan Minat , dengan klik tombol Daftar dibawah ini :

— Latar Belakang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kota Semarang telah memiliki rencana pengelolaan sampah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Semarang No 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Di Kota Semarang. Peraturan Daerah tersebut sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di Kota Semarang, dimana pola penanganan sampah meliputi pewadahan/pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Kebutuhan lahan TPA meningkat terus dari tahun ke tahun dan pada saat yang bersamaan ketersediaan lahan TPA sangat terbatas karena sulit didapat dan harga tanah semakin mahal. Lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dimiliki Pemerintah Kota Semarang saat ini adalah TPA Jatibarang yang terletak di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen. 

Pemerintah Kota Semarang memerlukan perbaikan, peningkatan dan perluasan pemrosesan akhir sampah seiring dengan meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan karena pertumbuhan penduduk, peningkatan ekonomi dan industri, perubahan pola konsumsi dan produksi/pengemasan serta semakin meningkatnya barang sekali pakai. Dalam hal ini peningkatan jumlah sampah tidak sebanding dengan meningkatnya prasarana dan sarana pengelolaan sampah terutama pada tahap pengolahan dan pemrosesan akhir sampah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, mereduksi sampah secara signifikan, teruji (proven) dan menghasilkan listrik. Teknologi Pengolahan Sampah yang dinilai tepat sesuai dengan persyaratan tersebut adalah Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (“PSEL”). Hal ini menjadi alasan mengapa Pemerintah Kota Semarang merencanakan pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL. 

Rencana tersebut diatas sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dimana Kota Semarang merupakan salah satu kota yang termasuk di dalamnya yang diamanatkan untuk membangun PSEL dan juga termasuk dalam Proyek Strategis Nasional sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,  sehingga proyek ini sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Semarang saat ini sedang mempersiapkan  Proyek yang akan diadakan melalui skema Bantuan BLPS untuk penyediaan infrastruktur.

— Tujuan

Pemerintah Kota Semarang telah mengembangkan tujuan spesifik Proyek yang sesuai dengan peraturan sektor yang lebih luas dan kebutuhan pengelolaan sampah yang spesifik yaitu:

Membangun dan mengoperasikan PSEL di TPA Jatibarang di Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang sebagai fasilitas untuk mengolah dan memproses sampah yang berasal dari Kota Semarang ;

Mencapai nilai manfaat uang/value for money yang lebih tinggi daripada yang akan dicapai bila menggunakan metode pengadaan konvensional dengan memanfaatkan pembiayaan sektor swasta dan keahlian dalam melaksanakan pengelolaan sampah;

Menggunakan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, teruji provent, mereduksi sampah secara signifikan dan menghasilkan listrik serta memenuhi standar emisi pemerintah Indonesia (dan Internasional jika belum diatur dalam peraturan Indonesia);

— Lokasi

Lokasi Proyek berada di di TPA Jatibarang Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dapat dilihat pada gambar 1.1 dan gambar 1.2 berikut :


Gambar 1.1 Peta Orientasi Proyek

Gambar 1.2 Peta Lokasi TPA Jatibarang

Mengingat urgensi dan pentingnya Proyek untuk mendukung pengelolaan sampah di Kota Semarang dalam rangka meningkatkan secara signifikan manfaat operasional dan pemeliharaan, finansial dan ekonomi yang dapat dicapai melalui keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan teknologi pengolahan sampah dan penyediaan layanan yang mutakhir.

Pemerintah Kota Semarang akan mengalokasikan anggaran tahunan untuk pembayaran biaya layanan kepada BUP dalam bentuk Pembayaran Ketersediaan Layanan berdasarkan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (“BLPS”) untuk layanan pengelolaan sampah yang dibutuhkan. Pembayaran ini akan menggunakan mekanisme ‘take-or-pay’, di mana PJPK harus membayar BUP berdasarkan BLPS yang telah disetujui dan volume minimum sampah yang diproses untuk setiap periode, terlepas dari apakah kota tersebut dapat memasok sampah ke lokasi Proyek.

Masa persiapan, perencanaan, pembangunan dan test commsioning sampai Tanggal Operasi Komersial/Commercial Operations Date (“COD”) selesai dalam 3 tahun setelah Perjanjian kerjasama efektif, dan dilanjutkan periode pengoperasian dan pemeliharaan selama 27 (dua puluh tujuh) tahun.

Proyek ini tidak menggunakan fasilitas Viability Gap Funding (VGF) dari Kementerian Keuangan, dan tidak menggunakan fasilitas Jaminan Pemerintah dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

— Ruang Lingkup

Ruang lingkup proyek meliputi pembiayaan, perencanaan pembangunan, pengujian/commissioning test, pengoperasian dan pemeliharaan serta penyerahan seluruh fasilitas yang telah dibangun kepada Pemerintah Kota Semarang setelah berakhirnya masa kerjasama. Rincian ruang lingkup Proyek mencakup, namun tidak terbatas pada komponen kegiatan berikut:

  • Menyediakan pembiayaan/pendanaan untuk seluruh kegiatan sejak dari persiapan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga penyerahan seluruh fasilitas yang telah dibangun ke Pemerintah Kota Semarang.
  • Melaksanakan penyiapan Proyek antara lain pengurusan perijinan, AMDAL, studi kelistrikan, Financial Close, Detailed Engineering Design.
  • Pembangunan dan pengoperasian Moving Grate Incineration (“MGI”) atau yang sejenis yang dapat mengolah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dari Kota Semarang yang ramah lingkungan, teruji/provent, mereduksi sampah secara signifikan dan menghasilkan listrik ;
  • Komponen Utama Moving Grate Incineration (“MGI”) atau yang sejenis paling sedikit meliputi ruang penyimpanan sampah, ruang pembakaran/furnace, sistem pembersihan gas buang/flue gas treatment dan pembangkit listrik dengan rincian sebagai berikut :
  • Fasilitas penerimaan sampah (jembatan timbang, ruang pencatatan dan peralatan pendukung lainnya);
  • Instalasi pengolahan lindi yang bersumber dari fasilitas MGI (jika diperlukan);
  • Jaringan transmisi listrik ke sistem jaringan PLN (grid connection); dan
  • Fasilitas Pengolahan residu FABA (fly ash & bottom ash).
  • Fasilitas Pendukung antara lain Jalan, Drainase, Landscape, Parkir, Penerangan, sistem penyediaan air bersih, kantor, mushola, pos jaga, dll.
  • Melaksanakan penyiapan proyek dan pembangunan sampai dengan COD selama maksimal 3 tahun; pengoperasian dan pemeliharaan selama 27 tahun ( total masa kerjasama 30 tahun)

— Jadwal Proses Lelang

Tanggal Persiapan Proyek

Uraian Kegiatan 

04  s/d. 11 Juli 2022 

Penyiapan Sekretariat  

04  s/d. 11 Juli 2022 

Penyiapan website dan surel 

04  s/d. 08 Juli 2022 

Penerbitan SK Tenaga Ahli 

06  s/d. 22 Juli 2022 

Pembahasan dan Penetapan RFQ 

18  s/d. 22 Juli 2022 

Persetujuan RFQ dari Walikota 

25 s/d 26 Juli 2022 

Penyiapan Redaksional Pengumuman 

26 Juli 2022 

Rapat Koordinasi Panitia 

28 Juli 2022 

Pemasangan Pengumuman Di Koran 

 

 

Transaksi Proyek (Pelelangan) 

Pelaksanaan Pelelangan 

28 Juli 2022 

Pengumuman Pra Kualifikasi (PQ) 

29 Juli  s/d 17 Agustus 2022 

Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen Pra Kualifikasi 

03 Agustus 2022 

Penjelasan Pra Kualifikasi (Aanwizjing) 

03 Agustus 2022 

Berita Acara Aanwizjing 

03  s/d  18 Agustus 2022 

Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi 

18 Agustus 2022 Jam 14.00 WIB 

Batas Akhir Pemasukan Dokumen Pra Kualifikasi 

18 Agustus 2022 Jam 14.15 Wib 

Pembukaan Dokumen Pra Kualifikasi 

19 s/d 24 Agustus 2022 

Evaluasi Dokumen Prakualifikasi 

25 Agustus 2022 

Penetapan Hasil evaluasi Prakualifikasi 

26 Agustus 2022 

Pengumuman Hasil Prakualifikasi 

27 Agustus s/d 31 Agustus 2022 

Masa Sanggah 

01 September s/d 04 September 2022 

Jawaban Sanggah 

05 September 2022 

Penetapan Peserta Lulus Pra Kualifikasi 

05 September 2022 

Undangan kepada peserta  

05 s/d 06 September 2022 

Pengambilan Dokumen Permintaan Penawaran 

07 September 2022 

Penjelasan Pekerjaan (Aanwizjing) 

07 September 2022 

Berita Acara Aanwijzing 

07 September  s/d 07 Oktober 2022  

Pemasukan Dokumen Permintaan Penawaran 

07 Oktober 2022 Pukul 14.00 Wib 

Batas Akhir Pemasukan Dokumen Permintaan Penawaran 

07 Oktober 2022 Pukul 14.15 Wib 

Pembukaan Dokumen Permintaan Penawaran 

07 s/d 12 Oktober 2022  

Evaluasi Administrasi dan Teknis   

13 Oktober 2022 

Penetapan Hasil evaluasi administrasi dan teknis 

13 Oktober 2022 

Pengumuman 

14 s/d 18 Oktober 2022 

Masa Sanggah 

19 s/d 24 Oktober 2022 

Jawaban Sanggah 

25 Oktober 2022 

Pembukaan Penawaran Biaya 

25 s/d 27 Oktober 2022 

Evaluasi Penawaran Biaya 

28 Oktober 2022 

Penetapan Pemenang 

28 Oktober 2022 

Pengumuman Pemenang 

 

 

Perjanjian Kerjasama 

 

29 Oktober 2022 s/d 15 November 2022 

Pembahasan Perjanjian Kerja Sama 

16 November 2022 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 

 

 

Implementasi 

 

17 November 2022   s/d 17 November 2023 

Perencanaan, Perijinan, Amdal, Financial Close 

17 November 2023   s/d 17 November 2025 

Pembangunan/Konstruksi 

17 November 2025 

COD (Commercial Operation Date) 

 

 

— Tata Cara Pendaftaran

Tata cara pendaftaran ada 2 (dua) cara yaitu :


a. Persyaratan pendaftaran dan pengambilan dokumen secara online adalah sebagai berikut:

  • Mengunggah Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang;
  • Mengunggah Surat Izin Usaha asli.
  • Mengunggah Kartu Identitas asli Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang.

 

b. Persyaratan pendaftaran dan pengambilan dokumen secara langsung adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan Surat Pernyataan Minat (Expression of Interest) yang ditandatangani oleh Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang;
  • Menunjukkan Surat Izin Usaha asli dan menyerahkan salinannya oleh Presiden Direktur/Direktur Utama atau pejabat lain yang berwenang atau Kuasanya dengan membawa Surat Kuasa (Surat Kuasa yang dibuat di wilayah Indonesia diberi materai Rp 10.000) dan menunjukkan Kartu Identitas diri asli serta menyerahkan salinannya.

— Kontak Kami

Alamat

Jalan Pemuda, no.148 Kota Semarang